KabarDesa.com, Pidie – Pembangunan kehutanan memasuki era baru dengan mengedepankan kebijakan menanam dan memelihara serta tidak lagi memprioritaskan kebijkan eksekutif yang menguras sumber daya hutan.
Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka pengelola hutan pun tidak lagi “monopoli” pengusaha besar.
Pemerintah justru memberikan akses legal kepada masyarakat di dalam dan sekitar hutan untuk berpatisipasi melalui program-program Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Hutan Desa/Gampong.
Di kawasan hutan Gampong Cot Baroh, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie sudah mulai digalakan penanaman hutan baik bantuan pemerintah dan swadaya masyarakat. Pengembangan hutan di kawasan Cot Baroh sudah dimualai sejak 5 tahun lalu.
Beberapa jenis kayu yang ditanam antara lain jabon, sentang, mahoni dan kayu jati. Pembinaan masyarakat telah dilakukan oleh penyuluh kehutanan swada, salah satu bentuk hutan rakyat yang dikelola oleh Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) yaitu Rahmat Ali dengan demplot jenis tanaman campuran antara lain tanaman kayu berbuat seperti rambutan, mangga dan pohon mahoni.
Pembentukan kelompok tani hutan juga sudah terbentuk untuk pengembangan hutan rakyat yaitu kelompok tani hutan (KTH) Bukit Keutapang yang dikukuhkan pada tahun 2014. Secara umum masyarakat Gampong Cot Baroh sangat menyukai kegiatan penanaman hutan rakyat walaupun tampa bantuan dari pemerintah mengingat banyak sekali lahan yang telantar.
Masyarakat Gampong Cot Baroh atau kelompok tani hutan sangat mengharapakan bantuan dari pemerintah untuk program pengembangan hutan rakyat yang berkelanjutan.