Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, Drs.Ahmad Sayuti (foto: Darojat)
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, Drs.Ahmad Sayuti (foto: Darojat)

KabarDesa.com, Tegal – Di samping menjaga akuntabilitas, pengelolaan dana desa juga harus memperhatikan asas keterbukaan atau transparansi. Jangan sampai asas transparansi ini diabaikan pihak desa.

Apalagi soal keterbukaan informasi  ini sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang pada prinsipnya publik berhak tahu soal informasi yang menyangkut hajat orang banyak, seperti dana desa.

Contoh implementasinya, desa bisa memasang informasi seputar penggunaan dana desa di tempat-tempat strategis di lingkungan desa, baik berupa baliho, atau papan informasi lainnya.

Pantauan kabardesa.com di beberapa desa di wilayah Kabupaten Tegal, seperti di Desa Wringinjenggot Kecamatan Balapulang, Desa Randusari Kecamatan Pagerbarang, dan beberapa desa lainnya, ternyata belum sepenuhnya memasang informasi tersebut.

Terkait dengan hal ini, anggota DPRD Kabupaten Tegal dari Komisi I, Drs.Ahmad Sayuti, ketika dimintai tanggapannya mengenai masih adanya desa-desa yang tidak memasang papan informasi proyek dari dana desa, ia mengatakan, sebetulnya pemasangan papan informasi proyek merupakan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan pihak desa harus taat pada aturan tersebut.

Komisi I mengharapkan para kepala desa harus dapat mengejawantahkan amanat UU tersebut. “Kalau transparan ‘kan enak bisa mengurangi su’udhzon masyarakat,” ujarnya. (dar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here