Terpergok menebang pohon di hutan tanpa ijin, Dua warga (dusun)-desa jembul Jatirejo, kab. Mojokerto, ditangkap polisi (Kamis, 8 Januari 2014). Mereka adalah Abdul Karim (43) dan Sarpan (29). Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 21 kayu balok hasil penebangan dengan gergaji mesin.
AKP Ahmadi – Kapolsek Jatirejo menagatakan, penangkapan berawal saat petugas taman hutan raya (Tahura) dan Polsek Jatirejo menggelar patroli bersama. Kemudian mereka mendapat informasi dari masyarakat kalau didalam hutan konservasi ada warga yang menebang pohon.
“Saat diperiksa, ternyata benar. Kedua tersangka menebang pohon menggunakan gergaji mesin dan langsung digerebek,” jelas Ahmadi.
Sementara saat diinterogasi, ternyata mereka tidak memiliki ijin Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Keduanya langsung digiring ke mapolsek Jatirejo, dan diancam dijerat dengan undang-undang no 14 tahun 1999 tentang kehutanan. Ancamannya 5 tahunpenjara. (fan/majamojokerto.com)