KabarDesa.com, Pasuruan – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Selasa, (15/07/2019), Pemerintah Desa Manarwi Kecamatan Bangil menggelar Pengukuhan Anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) baru. Sebelum acara pengukuhan, terlebih dahulu dilakukan serah terima jabatan dari pengurus lama kepada pengurus baru.
“Kami dari pemerintah Desa berharap anggota BPD yang baru ini bisa melanjutkan tugas berdemokrasi dan bersinergi bersama-sama dalam percepatan pembangunan dan kemajuan desa,” ujar Suseno Ali, Kades Manarwi.
Sebelumnya pada hari Senin, (08/07/2019) anggota BPD telah mengikuti pelantikan bersama seluruh anggota BPD dari masing-masing Desa se-Kabupaten Pasuruan, yang bertempat di Dome Sentra Produk Unggulan, Kecamatan Bangil. Sebanyak 1.801 anggota BPD dilantik langsung oleh Bupati Pasuruan, Bapak Irsyad Yusuf, S.E., M.M.
“Satu perempuan dalam anggota BPD harus bisa menjadi PERWIRA (Perempuan Wirausaha) dengan tujuan agar dapat memberdayakan kaum perempuan desa. menjadi anggota BPD harus benar-benar ikhlas dan dengan niat mengabdi untuk masyarakat,” imbuhnya.
- Dengan ini saya menyetujui bahwa tulisan yang saya kirimkan ini adalah tulisan hasil karya sendiri bukan saduran dari media/sumber lain. Dan tulisan ini hanya untuk dipublikasikan di media KabarDesa.com. Apabila saya melanggar, tulisan ini siap diturunkan oleh Admin.