Kepala Desa Bringinan, Kecamatan Jambon, Ponorogo, Barno dalam sebuah acara. (Foto : Muh Nurcholis)
Kepala Desa Bringinan, Kecamatan Jambon, Ponorogo, Barno dalam sebuah acara. (Foto : Muh Nurcholis)

PONOROGO – Sebagian besar masyarakat di Kabupaten Ponorogo merasa lega atas kemudahan dalam proses pencairan bantuan yang berasal dari APBD Jawa Timur. Seperti disampaikan oleh Barno selaku Kepala Desa Bringinan, Kecamatan Jambon yang mengaku lega setelah mendapat kabar dari salah satu anggota DPRD Jatim.

Dia mendapat kabar jika Permendagri 41/2016 yang mengatur Dana Hibah/Bansos sudah ditandatangani diharapkan sudah diundangkan 7 hari setelah ditandangani yaitu, 22 Maret 2016.

“Untuk kelompok Masyarakat sekarang bunyinya Lembaga dan atau Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersifat nirlaba. Jadi boleh lembaga/pokmas,” kata Barno.

Dia menjelaskan Lembaga/Pokmas TIDAK HARUS berbadan hukum atau TIDAK perlu berumur 3 th. “Hanya setelah verifikasi oleh SKPD tempat anggaran berada DIPERLUKAN PENGESAHAN OLEH SKPD yang bersangkutan. Nanti dibuatkan Form Pengesahan yang standar oleh BPKAD,” bebernya.

Sementara untuk Yayasan/Ormas tetap berlaku harus berbadan hukum dan sekurangnya berumur 3 tahun. “Kecuali yayasan/ormas yang dibawah naungan organisasi yang sudah berdiri sejak sebelum kemerdekaan seperti NU/Muhammadiyah dan lainnya,” urainya.

Sedangkan Sekolah/Madrasah/Masjid/Musholla ada pengesahan Deppag Kabupaten atau KUA, kecuali spt point 4. “Alhamdulillah, sudah kembali hampir seperti semula. Semoga eksekutif tidak bingung lagi atau membingungkan diri,” pungkasnya.

Senada dengan Barno, Mustakim selaku Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Duwet Utara, Desa Bancar, Kecamatan Bungkal juga mengaku gembira dengan kabar dari DPRD Jatim tersebut. “Hasil konsultasi dari Kemendagri oleh DPRD Jatim sangat membantu wong cilik dalam membangun desanya,” ujar Mustakim. (MUH NURCHOLIS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here