KabarDesa.com, Jambi – Pemantauan dan pengawasan Warga Negara Asing (WNA), khususnya di daerah Provinsi Jambi, sangat diperlukan kepedulian dan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat, terutama warga yang berada di daerah Kabupaten/Kota, hingga penguatan pengawasan sampai ke tingkat Kecamatan hingga ke tingkat Desa/Kelurahan. Sehingga mampu untuk dilakukan tindakkan keimigrasian bagi para WNA tersebut, dan sekaligus upaya tindakkan Pro-Yustisia bila ditemui adanya indikasi melakukan pelanggaran pidana/kejahatan di wilayah hukum Republik Indonesia.

“Penguatan peran dan tugas Tim PORA (Tim Pengawasan Orang Asing) sangat diperlukan, sampai ke tingkat Kecamatan sesuai amanah Undang-Undang tentang Keimigrasian. Kita akui saat ini kita belum memilikinya, namun ke depannya bila perlu kita akan perkuat sampai ke tingkat Babinsa (Bintara TNI Pembina Desa) dan Bhabinkamtibmas (Bhayangkara POLRI Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat),” ungkap Kepala Divisi Imigrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Jambi, Eddy Setiadi, SE,MM saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu lalu (07/09/2016) di Kotabaru, Kota Jambi, Provinsi Jambi.

Eddy Setiadi menambahkan, saat ini pihaknya sudah memperkuat Tim PORA di daerah Provinsi Jambi sampai ke tingkat daerah kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi yang berjumlah sembilan daerah kabupaten dan dua kota. Namun tidak lama lagi sampai akhir 2016 ini, semuanya sudah harus terbentuk hingga ke tingkat Kecamatan di seluruh daerah Kabupaten/Kota. Masing-masing yaitu, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Tebo, Kabupaten Bungo, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin dan Kabupaten Kerinci. Sedangkan dua kota lainnya, yakni Kota Sungai Penuh dan Kota Jambi.

“Tim PORA di tingkat Provinsi sudah kita bentuk dan kita perkuat dengan keterlibatan pihak dari Korem (Komando Resort Militer) 042/Garuda Putih Jambi, dan Polda (Kepolisian Daerah) Jambi. Lalu berikutnya, sudah kita bentuk di tingkat Kabupaten/Kota, dengan turut melibatkan pihak dari Kodim (Komando Distrik Militer) dan Polres (Kepolisian Resor). Lalu selanjutnya, rencana pembentukkan Tim PORA di tingkat Kecamatan, dengan melibatkan pihak Koramil (Komando Rayon Militer) dan Polsek (Kepolisian Sektor) setempat, sampai ke tingkat Desa/Kelurahan, dengan turut melibatkan petugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang ada di desa dan kelurahan,” demikian terangnya menjelaskan.

Eddy mengungkapkan, bahwa pengawasan kepada WNA merupakan kewajiban seluruh masyarakat. Diharapkan peran aktif seluruh komponen dan elemen masyarakat untuk melapor kepada pihak institusi terkait dalam rangka upaya pemantauan dan pengawasan keberadaan orang asing di daerahnya. Apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian, dan terlibat dugaan tindak pidana atau kejahatan tertentu maka dilakukan upaya tindakkan keimigrasian dan tindakkan Pro-Yustisia, seperti melapor kepada petugas imigrasi, atau unsur aparatur pemerintahan di daerah terkait, maupun melaporkan ke personil TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan anggota POLRI (Kepolisian Republik Indonesia) setempat.

Dia pun memberikan pesan hukum lainnya, dan pencerahan melalui keilmuan yang dimilikinya kepada masyarakat awam, terutama masyarakat di Jambi pada umumnya. Apalagi masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan hingga warga di tingkat pemerintahan Desa/Kelurahan, yang mayoritas masih sangat awam dengan pedoman pemantauan dan pengawasan terhadap keberadaan perilaku orang asing, tenaga kerja asing, dan organisasi massa asing yang berkedudukan di wilayah hukum Provinsi Jambi khususnya.

“Pahami, dan dibaca berbagai peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku tentang pengawasan orang asing ini, diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Peraturan Menteri Hukum dan HAM (PerMenkumHAM) Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap, serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal, yang terkait dengan urusan orang asing yang masuk ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia tentang soal izin tinggal orang asing berupa KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), beserta Peraturan Menteri Hukum dan HAM (PerMenkumHAM) Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, yang terkait dengan kedudukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang keluar negeri tentang penggunaan paspor biasa, dan surat perjalanan laksana paspornya,” demikian papar Eddy Setiadi menerangkan. (Afrizal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here