KabarDesa.Com, Tegal – Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan ruang gerak yang lebih bagi desa untuk membangun desanya. Desa mempunyai kewenangan yang lebih luas dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desa.
Angin segar itu direspon baik oleh desa-desa di Indonesia, termasuk Desa Sidomulyo, Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal. Berkat adanya UU Desa, kini desa hasil bedol desa dari Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal itu tengah giat membangun desa, utamanya dalam pembangunan fisik.
Tercatat dalam tahun anggaran 2016 saja sedikitnya ada 10 proyek infrastruktur yang dibangun di desa tersebut. Ada pembangunan drainase, pembuatan jalan makadam, pengaspalan jalan, pengerjaan shandsheet, dan lainnya.
Sumber anggaran untuk pembangunan tersebut mayoritas berasal dari dana desa. Sementara yang bersumber dari ADD (alokasi dana desa) dan PDPM (Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat) prosentase anggarannya tak sebesar dari Dana Desa.
Sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran, pihak desa setempat memasang informasi proyek desa yang bakal dibangun di desa tersebut di tempat strategis perempatan jalan.
Selain itu, dilengkapi pula dengan pemasangan papan informasi proyek pada setiap titik lokasi proyek yang dibangunnya.
Dari pantauan kabardesa.com, Jumat (9/12), di sejumlah proyek yang dibangun di desa tersebut sudah rampung pembangunannya. (dar)